Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan terus memperjuangkan calon presiden dan calon wakil presiden dari kalangan independen. "Proses pemilihan presiden-wakil presiden masih sekitar dua tahun lagi. Seiring dengan itu situasi perpolitikan di Tanah Air pun terus menghangat" kata anggota DPD RI Asri Anas saat menjadi salah satu pembicara dalam sarasehan daerah "Urgensi Perubahan ke-5 UUD 1945" di Majene, Kamis (19/4).
Menurut dia, sejumlah figur kini santer
disebut-sebut akan maju di pemilihan presiden mendatang. Usul terbukanya
kesempatan bagi calon presiden melalui jalur non partai politik, kata
dia, kembali disuarakan kalangan DPD RI. "Usulan anggota DPD ini menjadi
salah satu dari 10 poin dalam upaya amandemen kelima UUD 1945,"
ungkapnya.
Asri menyampaikan, UUD 1945 perlu mengakomodasi aspirasi masyarakat
yang menginginkan munculnya calon independen dalam pemilu presiden.
"Selama ini jalur non partai telah mengikuti perhelatan pilkada di
daerah. Makanya, kita akan turut mendorong agar ada capres dan cawapres
dari kalangan independen," ungkap Asri.Asri menambahkan, terbukanya kesempatan calon perseorangan maju di pemilu presiden akan memberi kesempatan bagi semua rakyat yang berpotensi menjadi presiden untuk maju di pemilu. Sarasehan daerah yang digelar atas kerja sama DPD RI dan Jaringan Jurnalis MDGs (JJM) Sulbar itu juga dihadiri anggota DPD RI lainnya asal daerah pemilihan Sulbar, yaitu KH Syibli Sahabuddin dan Mulyana Isham. "Para anggota DPD itu secara bergantian menyampaikan materi tentang pentingnya penyempurnaan UUD 1945," ungkapnya.
Di samping dari senator DPD RI,
sarasehan ini juga menampilkan pembicara dari UGM, yakni Zainal Arifin
Mochtar, Ketua AJI kota Mandar Edy Junaedy. Sedangkan para peserta yang
hadir dalam sarasehan ini antara lain jurnalis dari berbagai daerah di
Sulawesi Barat, aktivis mahasiswa, LSM serta kalangan profesional
seperti guru dan dosen.
Mengenai usualan perubahan UUD 1945,
menurut Asri Anas, selain mengenai calon independen di pemilu presiden,
usulan lain yang didorong DPD pada amandemen 1945 yang kelima ini antara
lain pemilhan pemilu nasional dan pemilu lokal, penguatan sistem
presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah,
penegakan hukum, optimalisasi peran mahkamah konstitusi. "Dengan
pemilihan pemilu nasional dan lokal, nantinya hanya ada dua kali
pemilihan. Untuk nasional itu pemilihan presiden, anggota DPR dan DPD,
sedangkan untuk pemilu lokal untuk memilih gubernur, bupati anggota DPRD
provinsi dan anggota DPRD kota kabupaten," katanya.
Ia mengatakan, DPD RI mengusulkan sistem
pemilihan seperti ini untuk efisiensi biaya serta pemisahan isu lokal
dan isu nasional. Sarasehan daerah tentang Urgensi Perubahan UUD 1945
itu ditutup dengan pembacaan konsensus yang berisi dukungan masyarakat
untuk penyempurnaan UUD 1945 melalui amandemen kelima.
0 tinggalkan komentar Anda:
Posting Komentar