• Twitter
  • Facebook
  • Google+
  • Instagram
  • Youtube

DPD Ingatkan Perumahan untuk Masyarakat Adat

Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengingatkan Pemerintah cq Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemnegpera) agar memperhatikan perumahan bagi masyarakat adat dan masyarakat terpencil serta menyediakan perumahan di wilayah perbatasan. Pemerintah diharapkan memberi kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat adat, masyarakat terpencil, dan masyarakat di wilayah perbatasan. Anggota DPD RI asal Sulawesi Barat Muhammad Asri Anas mendukung jika Pemerintah menambah dana alokasi khusus dan dana dekonsentrasi untuk pembangunan perumahan terutama untuk rakyat miskin.

Apalagi, PP 38/2007 menyatakan perumahan merupakan tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang dapat menugaskan atau membentuk lembaga/badan. Muhammad Asri Anas (Sulawesi Barat) mendukung jika Pemerintah menambah dana alokasi khusus dan dana dekonsentrasi untuk pembangunan perumahan. Apalagi, PP 38/2007 menyatakan perumahan merupakan tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang dapat menugaskan atau membentuk lembaga/badan.
“Di kampung saya, pemerintah daerah tidak merespon perumahan sebagai kebutuhan. Malahan, saya simpulkan, tidak ada provinsi yang serius bicara perumahan. Pemerintah daerah hanya asyik bicara 20% dana pendidikan.”  saat rapat kerja (raker) dengan Komite II DPD yang dipimpin ketuanya, Bambang Susilo (Kalimantan Timur), didampingi Wakil Ketua Komite II DPD Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) di Ruang Rapat Komite II DPD lantai 3 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/7), dengan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa.

Etha Aisyah Hentihu (Maluku) menyinggung perumahan untuk masyarakat adat. “Bagaimana tanggung jawab membangun perumahan untuk masyarakat adat? Kalau lokasi perumahannya di atas tanah adat, bagaimana?” Ia berharap, Pemerintah memberi kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat adat, selain masyarakat berpenghasilan rendah melalui perencanaan pembangunan yang bertahap.
Persoalan perumahan untuk masyarakat adat Suku Kubu (dikenal dengan nama Suku Anak Dalam atau Orang Rimba) juga diungkap Muhammad Syukur (Jambi). “Bagaimana perumahan untuk suku Anak Dalam di pedalaman hutan Jambi?”
Tak ketinggalan, Bambang Susilo (Kalimantan Timur) mengingatkan, 2.764 jiwa warga suku Korowai di hutan-hutan pedalaman Papua, seperti di Distrik Kaibar, Kabupaten Mappi, mendiami rumah di atas pohon. “Kita sibuk membahas rancangan undang-undang, real estate, apartemen, rumah susun, tapi kita masih memiliki saudara yang rumahnya di atas pohon.”
Selain itu, ia meminta Pemerintah membangun perumahan di wilayah perbatasan, seperti wilayah perbatasan Kalimantan Barat – Sarawak (Malaysia) dan Kalimantan Timur – Sabah (Malaysia). Misalnya, di masing-masing wilayah perbatasan dibantun 1000 rumah.

Intsiawati Ayus (Riau) menekankan, jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh perumahan merupakan permasalahan yang sensitif, apalagi jika mengaitkannya dengan hak asasi. “Bagaimana kementerian ini membagi jatah 80 untuk provinsi atau kabupaten/kota yang berhak dan membutuhkan, ada tuntutan konsistensi dan konsekuensi agar kementerian tidak pilih kasih.”
Pembangian tersebut juga bersinggungan dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Jika rancangan undang-undang merekomendasi pendirian lembaga/badan penyelenggaraan pembangunan perumahan. “Lembaga/badan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sangat riskan. Kalau di lapangan, bagi-baginya tidak adil, kali-kalinya tinggi.”
Parlindungan Purba (anggota DPD asal Sumatera Utara) mempertanyakan benchmark pembangunan perumahan dalam rancangan undang-undang perumahan dan permukiman. “Negara mana benchmark-nya? Apakah seperti Singapura yang menjamin masyarakat memiliki perumahann sekian tahun?” tanyanya.
Ia juga menyoal pembiayaan yang menyulitkan pembangunan perumahan. “Kenapa di Indonesia kesulitan pembiayaan? Karena uang yang tersedia jangka pendek dan mahal, sementara yang dibutuhkan untuk jangka panjang dan murah.”
Menanggapi berbagai pertanyaan dan pernyataan tersebut, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menegpera) Suharso Manoarfa mengatakan, “Untuk masyarakat adat dan daerah tertinggal, kami memiliki program rumah swadaya,” ujarnya. “Kami mengarah ke kawasan timur.”
“Sayangnya, anggaran kami tidak banyak, karena kami di cluster tiga, bukan di cluster dua,” katanya.
Ia juga menyetujui, program pembangunan perumahan di wilayah perbatasan. “Saya setuju sekali. Dari sisi pertahanan keamanan, kami telah menawarkan kepada kabupaten-kabupaten di sekitar perbatasan,” ujarnya. Tidak hanya itu, pihaknya mengajak Kementerian Sosial, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan pemerintah kabupaten di sekitar perbatasan negara untuk membangun perumahan swadaya.
Untuk daerah-daerah yang padat seperti Kota Bogor, karena 80% kawasannya termasuk terbangun, sisanya kawasan terbuka. Dibanding dengan 20 tahun yang lalu masih 65%. “Cepat sekali pertambahannya. Kalau dibiarkan, kita tidak lagi melihat Kota Bogor yang dingin dan hijau. Kekumuhan mudah ditemui, sperti di bantaran sungai.”

7,4 juga rakyat IndonesiaDi bagian lain, Suharso mengatakan, 7,4 juta rakyat Indonesia membutuhkan perumahan, sedangkan yang terpenuhi hanya 710 ribu tiap tahun. Jumlah 7,4 juta yang dibutuhkan tersebut berdasarkan Sensus Pendudukan 10 tahun sebelumnya (2000) yang dikoreksi oleh Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) 5 tahun sesudahnya (2005).
“Kita tidak tahu persis angkanya berapa,” akunya. Sebagai rujukan menyusun perencanaan pembangunan perumahan maka Pemerintah menggunakan angka 2,4 juta dan 710 ribu. Bagaimana posisi Pemerintah?
Ia menyatakan, perumahan merupakan common goods yang strategis karena menyangkut pemenuhan kebutuhan manusia yang asasi. Oleh karena itu, perumahan termasuk isu yang diatur Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Sebenarnya, penyediaan rumah itu menyangkut kepentingan yang asasi dan universal.”
Dari sisi permintaan, 7,4 juta merupakan permintaan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Lalu, Pemerintah menyediakan rumah yang harganya terjangkau seperti Perumnas yang berharga rata-rata Rp 55 juta atau rumah susun yang berharga rata-rata Rp 144 juta. “Padahal, tidak mungkin kita menjumpai sebuah rumah di Papua seharga Rp 55 juta. Dan, rumah seharga Rp 144 juta pun tidak bisa berlaku umum dari waktu ke waktu.”
Suharso mengatakan, Pemerintah mengintervensi bursa permintaan dan penawaran perumahan melalui pembiayaan, seperti subsidi yang terbatas untuk uang muka atau suku bunga selama jangka waktu tertentu.
Berdasarkan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perumahan merupakan urusan wajib daerah. Karena keuangan pemerintah daerah yang tidak memadai, pemerintah daerah dituntut memiliki kebijakan pembangunan perumahan sebagai bagian kebijakan pembangunan daerah. “Tetapi apa boleh buat, tidak dilakukan.”
 (www.dpd.go.id)

0 tinggalkan komentar Anda:

Contact

Get in touch with me


Adress/Street

12 Street West Victoria 1234 Australia

Phone number

+(12) 3456 789

Website

www.johnsmith.com