Masa Reses : Tanggal 9 April – 8 Mei 2011
Oleh : Anggota DPD RI Muh Asri Anas
Nomor Anggota : B-125
Dari Aspirasi yang berkembang dan menjadi substansi dalam setiap pertemuan selama kunjungan maka kami ingin menyarankan beberapa hal, antara lain :
1. Dalam rangka memudahkan koordinasi pembangunan infrastruktur pengairan, Rawa, Perikanan, Pantai dan sungai maka pemerintah dan masyarakat Sulawesi Barat mengharapkan agar kiranya pemerintah pusat khususnya Kementerian PU sudah dapat mengesahkan keberadaan propinsi Sulbar “berdiri menjadi Balai Kecil” di tahun 2012 terpisah dari Balai Besar Jeneberang Pompengan Sulawesi Selatan, sebab di Seluruh propinsi di Sulawesi sudah berdiri masing-masing menjadi memiliki Balai. Pertimbangan Koordinasi khususnya dengan Daerah dan memudahkan pelayanan adalah alasan yang utama.
2. Diharapkan agar dilakukan penanganan yang serius terhadap sungai-sungai besar di suluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Barat yang berpotensi menjadi sumberdaya seperti pembangkit Listrik sekaligus sungai-sungai besar yang berpotensi menjadi sumber bencana, banjir, lonsor yang dapat mengancam penduduk diantara sungai besra di Sulbar yang butuh penanganan serius antara lai Sungai Mandar, Sungai Maloso, Sungai Lariang dan Sungai Karama.
3. Dibutuhkan penanganan yang serius terhadap kerusakan akibat bencana alam yang terjadi terhadap jalan dan sungai yang dibawa kewenangan pusat/PU pusat, seperti yang terjadi di beberapa titik khususnya sungai besar Lariang Kabupaten Mamuju Utara yang telah mengikir jalan Negara yang menghubungkan Sulbar dan Sulteng sepanjang kurang lebih 500 meter dan mengancam keberadaan jalur trans Sulawesi. Penanganan yang lambat diakibatkan lemahnya koordinasi serta dana bencana yang tidak tersedia dan harus menunggu penganggaran di APBNP 2011 dan pokok 2012.
4. Dibutuhkan keseriuasan pemerintah pusat untuk melakukan revisi terhadap UU no 33 tahun 2004 tentang perimbangan pusat dan daerah, khususnya bagi hasil terhadap perkebunan, UU no 18 tahun 2004 dianggap sangat tidak memihak daerah-daerah penghasil perkebunan, dengan hanya mendapatkan sumbangan pihak ketiga dari perusahaan perkebunan, tentu ini sangat tidak menguntungkan daerah penghasil.
5. Dibutuhkan kontrol dan koordinasi dan pengawasan secara serius oleh pemerintah pusat dan daerah terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan. Sebab terlalu sering kriminalisasi, pelanggaran HAM dan upaya-upaya meminimalisir masyarakat lokal terhadap penguasaan lahan perkebunan disekitar kawasan perusahaan yang merugikan petani plasma termasuk petani non sawit disekitar area perkebunan.
6. Diharapkan kiranya PLN serius melakukan penanganan sungai sesuai UU No 7 tahun 2004 menyebutkan bahwa pola pengelolaan dasar sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan melaksanakan, memantau dan mengevaluasi konservasi sumberdaya air dan penggunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air dan pola pengelolaan sumber daya air disusun. berdasarkan wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan air permukaan dan air tanah. Kasus PLTA bakaru Sulsel yang menjadi sumber energy utama Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat tidak mengeluarkan biaya penangan aliran sungai Saddang yang sumber utamanya dari Sungai Mamasa Sulawesi Barat. Pajak Air permukaan hanya dikeluarkan untuk Sulawesi Selatan.
7. Dalam rangka memaksimalkan program Gerakan Nasional Rehabilitasi Kakao (GERNAS KAKAO) yang telah berlangsung selama 3 tahun yaitu tahun 2009-2010 dan 2011, maka diharapkan GERNAS kembali ke substansi awal yaitu suatu gerakan Rehabilitasi Perkebunan Kakao Nasional yang berfokus pada 9 propinsi penghasil utama kakao Nasional dengan target umum GERNAS menjadikan Indonesia penghasil kakao no 1 di dunia di tahun 2015. Gerakan ini mulai bias politis dan tidak sinergi dengan koridor pertumbuhan ekonomi nasional, sebab di tahun 2009 awalnya hanya 9 propinsi penghasil, naik menjadi 15 propinsi di tahun 2010 dan 25 propinsi di tahun 2011. Bahkan lebih menyedihkan ada propinsi yang sesuungguhnya menjadi andalan koridor untuk pertambangan juga memulai menanam kakao. Kebijakan peningkatan produksi tentu terancam gagal sebab tidak fokus program. Olehnya diharapkan agar tahun 2012 program ini dikembalikan ke propinsi penghasil sesuai semangat awal.
8. Dalam rangka sinergi dan efektifitas program infrastruktur nasional dan daerah, maka diharapkan kiranya DPD-RI dapat menfasilitasi sekaligus menjadi mediator dilakukannya Rapat koordinasi antara kabupaten, propinsi dan departemen pusat yang membidangi infrastruktur, hal ini dianggap penting sebab banyak regulasi yang tidak efektif mengkoordinasikan program, apalagi banyak program politis yang membuat program infrastruktur tumpang tindih dan
http://www.asrianas.com/index.php?option=com_content&view=frontpage&divid=1&defaultindex=0
0 tinggalkan komentar Anda:
Posting Komentar