Anggota Komite II DPD RI Asri Anas mengikuti Sidang Paripurna ke-10 DPD RI untuk Masa Sidang III Tahun Sidang 2010-2011 pada, Selasa 5 Maret 2011, di gedung DPD/MPR RI Jakarta. Dalam sidang itu, dilaporkan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite II DPD RI pada masa sidang III tahun sidang 2010-2011 yang telah menerima lima RUU yakni RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Sesuai ketetuan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (4) Peraturan DPD RI Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan DPD RI Nomor 5/DPD RI/IV/2009-2010 tentang Peraturan Tata Tertib DPD RI, Komite II memiliki tugas dan wewenang dalam mengajukan rancangan undang-undang, melakukan pembahasan RUU yang berasal dari DPR atau Presiden dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
Perkembangan pelaksanaan tugas yang akan dilaporkan Komite II kepada Sidang Paripurna adalah mengenai Pertama, penyusunan RUU Inisiatif DPD RI. Kedua, penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU Ketiga, pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang tertentu Pada masa sidang III Tahun Sidang 2010-2011 ini, Komite II DPD RI tengah menyusun RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Untuk perkembangan penyusunan kedua RUU tersebut masih seperti yang dilaporkan pada sidang Paripurna sebelumnya pada tanggal 16 Februari 2011 karena Komite II tengah membahas Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (oleh Administrator) Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 15 Maret 2011 10:55.
http://www.asrianas.com/index.php?option=com_content&view=article&id=66:-bahas-5-rancangan-undang-undang-pada-sidang-paripurna-dpd-&catid=3:kabar-nasional
Sesuai ketetuan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (4) Peraturan DPD RI Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan DPD RI Nomor 5/DPD RI/IV/2009-2010 tentang Peraturan Tata Tertib DPD RI, Komite II memiliki tugas dan wewenang dalam mengajukan rancangan undang-undang, melakukan pembahasan RUU yang berasal dari DPR atau Presiden dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
Perkembangan pelaksanaan tugas yang akan dilaporkan Komite II kepada Sidang Paripurna adalah mengenai Pertama, penyusunan RUU Inisiatif DPD RI. Kedua, penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU Ketiga, pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang tertentu Pada masa sidang III Tahun Sidang 2010-2011 ini, Komite II DPD RI tengah menyusun RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Untuk perkembangan penyusunan kedua RUU tersebut masih seperti yang dilaporkan pada sidang Paripurna sebelumnya pada tanggal 16 Februari 2011 karena Komite II tengah membahas Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (oleh Administrator) Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 15 Maret 2011 10:55.
http://www.asrianas.com/index.php?option=com_content&view=article&id=66:-bahas-5-rancangan-undang-undang-pada-sidang-paripurna-dpd-&catid=3:kabar-nasional
0 tinggalkan komentar Anda:
Posting Komentar