1. Asas cabotage merupakan asas utama dalam revisi UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dimana pada tahun 2005 asas tersebut hanya menjadi aksesoris dan belum menjadi hukum materiil. Diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka asas cabotage menjadi salah satu hukum materiil dari sektor pelayaran.
2. Revisi tentang UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dimaksudkan untuk memberikan jalan keluar terhadap permasalahan adanya pembatasan izin masuk kapal-kapal tertentu yang digunakan untuk kepentingan di sektor minyak dan gas bumi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sehingga dengan demikian, usul perubahan UU tersebut dapat menjadi solusi dalam memecahkan permasalahan keterbatasan sarana dan prasara infrastruktur di bidang migas.
3. Point 2 diatas juga diperkuat dengan adanya indikasi kenaikan harga minyak dunia sehingga revisi UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga dilakukan guna mengamankan APBN dari naiknya harga minyak bumi dengan memperpanjang izin masuk kapal asing golongan C disektor minyak dan gas.
4. INSA berpendapat bahwa kapal penunjang lepas pantai kelompk ‘C’ yang berbendera asing dapat dikecualikan dari ketentuan umum UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran BAB I, Pasal 1 butir 3 dan BAB 5 pasal 8 butir 2 selama belum tersedia kapal yang berbendera Indonesia karena dalam operasinya kapal-kapal kategori ‘C’ tidak melakukan pemindahan penumpang maupun barang antar pulau maupun antar pelabuhan.
5. Terhadap permasalahan keterbatasan kapal tertentu yang masuk kedalam kelompok C bagi kebutuhan sektor minyak dan gas bumi, maka berdasarkan pakar kelautan hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan join venture antara pengusaha kapal tersebut dengan perusahaan nasional. Alternatif lain yang dapat dilakukan adalah melakukan perubahan atas peraturan pelaksana dari UU Pelayaran ini (Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan) agar dapat memberikan solusi dari keterbatasan kapal tersebut.
6. Pemerintah akan tetap menjalankan apa yang menjadi aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran apabila revisi UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ditolak oleh DPR dan DPD. Akan tetapi terdapat permasalahan apabila Pemerintah akan melakukan perubahan PP terkait dengan angkutan perairan apabila dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tetap menyebutkan pembatasan selama 3 (tiga) tahun bagi kapal golongan C sebagaimana diatur dalam Pasal 341 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
7. Semua masukan dari pihak narasumber yang telah disampaikan pada RDPU hari ini akan dijadikan bahan bahasan dalam penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
(Terakhir Diperbaharui pada Kamis, 10 Maret 2011 05:13 oleh Administrator)
http://www.asrianas.com/index.php?option=com_content&id=63&view=article

0 tinggalkan komentar Anda:
Posting Komentar