Politik ketatanegaraan Republik Indonesian banyak mengalami transformasi berarti pasca tahun 1998 yang di tandai dengan jatuhnya rezim Orde Baru. Transformasi itu adalah perubahan system ketatanegaraan yang salah satu hasilnya adalah lahirnya lembaga baru kedalam system parlemen Negara RI, yaitu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).Dalam Panduan Pemasyarakatan UUD 1945 rumusan MPR, ketentuan UUD 1945 yang mengatur keberadaan DPD RI dalam struktur ketatanegaraan Indonesia antara lain dimaksudkan untuk :
- Mengatur ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah;
- Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan Negara dan daerah;
- Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Ada dua hal yang mendasari gagasan pembentukan DPD RI yaitu :
- Tuntutan demokrasi, bahwa rakyatlah yang menentukan secara langsung wakil-wakilnya diparlemen. Dengan demikian keterwakilan daerah yang sebelumnya ditunjuk oleh pemerintah dalam komposisi MPR, diserahkan mandatnya kepada rakyat agar proses demokratisasi dapat terwujud secara egaliter.
- Tuntutan pelaksanaan otonomi daerah dalam kaitannya dengan pemenuhan kesejahteraan masyarakat daerah. Percepatan pembangunan lokal dan minimalisasi ketimpangan pembangunan wilayah diharapkan dapat diterjemahkan dengan baik oleh wakil-wakil daerah (DPD RI).
Wakil DPD RI (anggota DPD RI) yang lebih lanjut disebut Senator memiliki kekhasan dibanding dengan anggota DPR RI yang terpilih melalui Partai politik dan dipilih oleh rakyat. Sebagaimana sifat kekhasannya, senator secara implisit membingkai diri pada fungsi parlemen yang memprioritaskan kerja-kerja legislasinya, pengawasan dan budgetingnya pada penguatan dan keadilan kepada masyarakat daerah (Lokal).Sang senator Muhammad Asri Anas, memahami sifat dan kekhasan lembaga DPD RI sehingga visi-misi yang akan dituangkan dalam kerja-kerja keparlemenan ini akan tebingkai pada penguatan pembangunan demokratisasi yang dapat diukur pada praktek keadilan, kesejahteraan dan pengarusutamaan pembangunan pada masyarakat lokal guna mendorong percepatan pembangunan nasional.Hal yang perlu dipahami, bahwa dibalik segala keterbatasan DPD RI sebagai kamar kedua parlemen dalam konsep bikameral yang cenderung memiliki wewenang yang lebih kecil dibandingakan dengan DPR RI, DPD RI terus mengambil peran-peran strategis dalam mewujudkan konsep bikameral murni yang secara akademis dan praktek demokrasi sangat dibutuhkan oleh Negara Republik Indonesia yang memiliki ciri Negara yang majemuk, baik secara kebudayaan maupun karakteristik wilayah yang sangat luas.Sang Senator meskipun tidak memiliki dukungan politik formal oleh partai politik, diharapkan akan terus mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk memantapkan peran dan fungsinya sebagai bagian penting dalam memberikan dan membangun suasana demokratisasi dan mendorong percepatan kesejahteraan rakyat daerah untuk mewujudkan pembangunan Nasional yang kokoh.
0 tinggalkan komentar Anda:
Posting Komentar