• Twitter
  • Facebook
  • Google+
  • Instagram
  • Youtube

Desentralisasi Pengelolaan Sumberdaya Alam

Oleh : Muhammad Asri Anas

Sejarah pembaruan pemerintah Indonesia membentuk pemerintahan yang lebih terdesentralisasi dengan menyusun undang-undang No.22 dan 23 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian mengalami amandemen melalui undang-undang No. 32 Tahun 2004 menuntut Pemerintah Daerah untuk siap menerima delegasi wewenang dari pusat atau pemerintah diatasnya, tidak hanya dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga dalam hal pemecahan permasalahan dan pendanaan kegiatan pembangunan daerah. Konsekuensinya, memaksa pemerintah daerah melaksanakan manajemen pembangunan daerah yang lebih profesional, bottom-up dan mandiri. Artinya, pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yang lebih komprehensif, yaitu adanya keterkaitan proses antara perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
Persoalan saat ini yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam daerah, adalah pemerintah daerah berada dalam jebakan zero sum game, antara penekanan peningkatan ekonomi dengan mengorbankan fungsi ekologis dan sosial, atau mengutamakan perlindungan atas sumberdaya alam yang dapat mengurangi manfaat ekonomi bagi daerah. Dilema ini harus terjawab dengan kebijakan pemerintahan daerah, terlebih lagi bagi Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah.
Desentralisasi sebagai Solusi
Desentralisasi dapat didefinisikan sebagai pemindahan otoritas atau kewenangan dan tanggungjawab fungsi pelayanan publik dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau lembaga pemerintahan quasi- independen atau pada sektor privat dan komunitas. Saat pemerintahan sentralistik nampak tidak mampu menjalankan kebijakan untuk pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan, banyak pihak berharap bahwa pelaksanaan otonomi daerah akan membawa perubahan-perubahan mendasar, sehingga kebijakan dan kinerja pengelolaan sumberdaya alam dapat diperbaiki. Ini terlihat dari aspek-aspek perbaikan yang dijanjikan proses otonomi daerah yaitu kesetaraan (equity) dan efisiensi.
Pendelegasian secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam sistem, organisasi maupun program kerja Pemerintahan Daerah dimaksudkan untuk meningkatkan peranan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumberdaya alam dengan tetap terjaganya fungsi lingkungan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sumberdaya alam semestinya dapat mengurangi tumpang tindih peraturan penguasaan dan pemanfaatan sumberdaya alam, keselarasan peran antara pusat dan daerah, serta antar sektor. Pengaturan pengelolaan tersebut merupakan instrumen hukum yang berfungsi preventif menjaga ancaman terhadap kelestarian sumberdaya alam.
Desentralisasi dapat dibenarkan jika tujuan desentralisasi sebagai upaya peningkatan efisiensi dan keseimbangan aktifitas pembangunan, serta untuk meningkatkan partisipasi lokal dan demokrasi. Efektifitas desentralisasi pengelolaan sumberdaya alam, membutuhkan beberapa agenda yang harus dilakukan, hal ini dilakukan dari banyak tingkatan antara lain, level pemerintahan pusat, level pemerintahan lokal dan level komunitas. Pertama, dalam level pemerintahan pusat salah satu poin yang terpenting adalah perbaikan kerangka kerja legal (keserasian antara peraturan pusat dan daerah), tentunya ada dua aspek legal yang dibutuhkan untuk membuat desentralisasi lebih efektif yaitu desentralisasi hukum lokal dapat diturunkan lebih ditail dan legitimasi terhadap kelembagaan lokal.
Kedua, pada level pemerintahan lokal yaitu, adanya kesiapan pemerintahan lokal dalam penyusunan regulasi dalam dalam hal ini Peraturan Daerah (perda) yang dapat mengatur tata kelolah sumberdaya alam secara rigid. Dan ketiga, pada level komunitas terkait dengan upaya revitalisasi kelembagaan lokal sebagai kunci dari desentralisasi pengelolaan sumberdaya alam. Revitalisasi ini adalah pemberdayaan dan penguatan kembali bangunan kultural kelembagaan lokal yang baik. Dengan praktek desentralisasi pengelolaan sumberdaya alam yang baik, Pendekatan yang lebih terintegratif, memahami persoalan pengelolaan sumberdaya alam yang lebih holistik, maka harapan akan percepatan kesejahteraan melalui pemanfaatan sumberdaya alam akan dapat tercapai tanpa menyisahkan persoalan kerusakan sumberdaya alam. Inilah tantangannya nyata bagi pemerintah Sulawesi Barat dalam mengartikulasi praktek desentralisasi pengelolaan sumberdaya alamnya.
Menata potensi SDA Sulbar
Provinsi Sulawesi Barat memiliki potensi sumber daya alam yang bervariasi, mulai dari pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan, sampai perkebunan dan pada sektor pertambangan dan energi, potensi sumberdaya alamnya meliputi batu bara dengan potensi 322.142.102 ton. Kedua potensi ini terdapat di Kabupaten Mamuju, Potensi bijih besi sebesar 88.819 ton terdapat di Kabupaten Polewali Mandar, potensi tembaga 50.000 ton, zeng dan mangan 15.000 ton. Semua potensi ini terdapat di Kecamatan Karossa, Kota Mamuju. Potensi pasir kuarsa juga sangat besar, sebanyak 3.534.411 ton dan zeolit di Kabupaten Mamasa dengan potensi sebesar 17.057.600 ton, kaolin di Kabupaten Polewali Mandar dengan potensi 570.937 ton, batu gamping sebesar 3.864.430 ton di Kabupaten Majene serta potensi marmer dengan potensi sebesar 570.937 ton. Dan Setelah di eksplorasi, potensi minyak dan gas bumi terdapat di Blok Surumana, Kurna, Budong-Budong, dan Karama serta blok Mandar. Ketersediaan sumberdaya alam yang melimpah ini, perlu mendapat respon pemerintah daerah dengan berbenah diri menghadapi tantangan pengelolaan sumberdaya alam dan seharusnya di arahkan pada tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat daerah, dengan tetap mengedepankan kelestarian sumberdaya alam bagi generasi mendatang.
Masalah umum yang dihadapi oleh daerah terkhusus provinsi Sulawesi Barat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam adalah kondisi dimana terjadi keterbukaan pasar dan permintaan akan sumberdaya alam yang tinggi tanpa disertai kepastian hak atas kekayaan alam, yang memungkinkan terjadinya pengurasan sumberdaya alam oleh berbagai pihak, baik secara legal oleh yang mendapat ijin, maupun secara illegal oleh yang tidak mendapat ijin. Persoalan lain adalah substansi Undang-Undang maupun peraturan perundangan, termasuk Produk Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan landasan kerja semua sektor, yang dalam prakteknya cenderung bersifat eksploitatif terhadap sumberdaya alam. Selain itu, tindakan eksploitasi sumberdaya secara illegal telah menjadi bagian dari instrumen untuk memperoleh keadilan pemanfaatan sumberdaya alam bagi sebagian masyarakat yang tinggal didalam dan disekitar lokasi sumberdaya alam. Kasus ini dapat dicermati pada fenomena-fenomena pengelolaan sumberdaya alam yang sifatnya common pool resources seperti DAS, Wilayah pesisir, dan laut yang seringkali terjadi konflik dalam pemanfaatannya. Kesemua persoalan ini menjadi persoalan hampir setiap daerah khususnya provinsi Sulawesi Barat.
Penataan Kelembagaan Daerah
Pendelegasian wewenang kepada pemerintah daerah memberikan porsi pengelolaan sumberdaya alam yang cukup besar, hal ini mensyaratkan adanya peran kelembagaan daerah yang tepat dengan semangat keberlanjutan. Kelembagaan yang dimaksudkan mencakup organisasi, peraturan perundang-undangan, proses-proses politik dalam pemerintahan daerah, serta informasi dan pengetahuan stakeholders dalam pemerintahan daerah.
Salah satu indikator adanya masalah dalam kelembagaan pengelolaan sumberdaya alam adalah dengan melihat kinerja yang dihasilkan oleh kelembagaan tersebut. Apabila hasilnya berupa kerusakan sumberdaya alam dan degradasi lingkungan, informasi antara pelaku tidak seimbang, kapasitas tidak seimbang, maka dapat dipastikan ada masalah dalam lembaga bersangkutan.
Penataan kelembagaan pengelolaan sumberdaya alam seharusnya memadukan pengetahuan tentang ekosistem dan sumberdaya alam dalam keputusan-keputusan politik Pemerintahan Daerah. Pengetahuan tersebut bukan hanya berkaitan dengan keterbatasan daya dukung, melainkan juga sifat-sifat sumberdaya alam yang kemudian dapat diklasifikasikan. Misalnya, kelembagaan untuk pengelolaan common pool reources (sumberdaya alam yang dapat diakses semua orang) didasarkan pada beberapa prinsip yaitu penetapan batas-batas alokasi sumberdaya, teknologi yang digunakan dan cara pemanfaatan, pemantauan, sanksi, penyelesaian konflik, maupun pengakuan oleh peraturan dan perundangan yang lebih tinggi.
Dari pendekatan ini, melahirkan berbagai tanda tanya bagi kesiapan pemerintah Sulawesi Barat. Apakah secara regulatif telah benar-benar siap dengan aturan-aturan yang mengatur pengelolaan sumberdaya alam yang memiliki sifat yang berbeda? Misalnya, sangat berbeda mengelola sumberdaya alam yang sifatnya open access (dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat) dengan mengelola sumberdaya alam yang sifatnya private goods (sumberdaya alam yang dikelolah dan dimiliki oleh perorangan, investor atau pengusaha). Kesemua ini membutuhkan regulasi yang lebih rigid. Mengatur pemanfaatan sumberdaya alam agar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan kelestariannya tetap terjaga dengan baik, merupakan agenda pemerintah daerah yang mendesak untuk segera diselesaikan dalam mengisi pembangunan daerah. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Sulawesi Barat, jika ingin menjadikan kekayaan alamnya benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Sulawesi Barat.

Penulis adalah Anggota DPD-RI

0 tinggalkan komentar Anda:

Contact

Get in touch with me


Adress/Street

12 Street West Victoria 1234 Australia

Phone number

+(12) 3456 789

Website

www.johnsmith.com