• Twitter
  • Facebook
  • Google+
  • Instagram
  • Youtube

Tentang Saya

Selamat Datang


A bit about me

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Profile

Deepak Bhagya

Personal info

Deepak Bhagya

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore.

Birthday: 21 SEP 1986
Phone number: +(12) 34 567 89
Website: www.dakshbhagya.com
E-mail: Me@dakshbhagya.com

RESUME

Know more about my past


Employment

  • 2015-future

    Mutation Media @ Web Developer

    Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

  • 2011-2014

    Websoham @ Exclusive Admin

    Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

  • 2009-2011

    Templateclue.com @ Lead Developer

    Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Education

  • 2015

    University of Engineering @Level

    Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

  • 2013-2014

    College of Awesomeness @ passed

    Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

  • 2009-2013

    College of Informatics @ graduated

    Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Skills & Things about me

photographer
86%
html & css
Punctual
91%
illustrator
Web Developer
64%
wordpress

Portfolio

My latest projects


DPD Ingatkan Perumahan untuk Masyarakat Adat

DPD Ingatkan Perumahan untuk Masyarakat Adat

Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengingatkan Pemerintah cq Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemnegpera) agar memperhatikan perumahan bagi masyarakat adat dan masyarakat terpencil serta menyediakan perumahan di wilayah perbatasan. Pemerintah diharapkan memberi kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat adat, masyarakat terpencil, dan masyarakat di wilayah perbatasan. Anggota DPD RI asal Sulawesi Barat Muhammad Asri Anas mendukung jika Pemerintah menambah dana alokasi khusus dan dana dekonsentrasi untuk pembangunan perumahan terutama untuk rakyat miskin.

Apalagi, PP 38/2007 menyatakan perumahan merupakan tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang dapat menugaskan atau membentuk lembaga/badan. Muhammad Asri Anas (Sulawesi Barat) mendukung jika Pemerintah menambah dana alokasi khusus dan dana dekonsentrasi untuk pembangunan perumahan. Apalagi, PP 38/2007 menyatakan perumahan merupakan tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang dapat menugaskan atau membentuk lembaga/badan.
“Di kampung saya, pemerintah daerah tidak merespon perumahan sebagai kebutuhan. Malahan, saya simpulkan, tidak ada provinsi yang serius bicara perumahan. Pemerintah daerah hanya asyik bicara 20% dana pendidikan.”  saat rapat kerja (raker) dengan Komite II DPD yang dipimpin ketuanya, Bambang Susilo (Kalimantan Timur), didampingi Wakil Ketua Komite II DPD Djasarmen Purba (Kepulauan Riau) di Ruang Rapat Komite II DPD lantai 3 Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/7), dengan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa.

Etha Aisyah Hentihu (Maluku) menyinggung perumahan untuk masyarakat adat. “Bagaimana tanggung jawab membangun perumahan untuk masyarakat adat? Kalau lokasi perumahannya di atas tanah adat, bagaimana?” Ia berharap, Pemerintah memberi kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat adat, selain masyarakat berpenghasilan rendah melalui perencanaan pembangunan yang bertahap.
Persoalan perumahan untuk masyarakat adat Suku Kubu (dikenal dengan nama Suku Anak Dalam atau Orang Rimba) juga diungkap Muhammad Syukur (Jambi). “Bagaimana perumahan untuk suku Anak Dalam di pedalaman hutan Jambi?”
Tak ketinggalan, Bambang Susilo (Kalimantan Timur) mengingatkan, 2.764 jiwa warga suku Korowai di hutan-hutan pedalaman Papua, seperti di Distrik Kaibar, Kabupaten Mappi, mendiami rumah di atas pohon. “Kita sibuk membahas rancangan undang-undang, real estate, apartemen, rumah susun, tapi kita masih memiliki saudara yang rumahnya di atas pohon.”
Selain itu, ia meminta Pemerintah membangun perumahan di wilayah perbatasan, seperti wilayah perbatasan Kalimantan Barat – Sarawak (Malaysia) dan Kalimantan Timur – Sabah (Malaysia). Misalnya, di masing-masing wilayah perbatasan dibantun 1000 rumah.

Intsiawati Ayus (Riau) menekankan, jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh perumahan merupakan permasalahan yang sensitif, apalagi jika mengaitkannya dengan hak asasi. “Bagaimana kementerian ini membagi jatah 80 untuk provinsi atau kabupaten/kota yang berhak dan membutuhkan, ada tuntutan konsistensi dan konsekuensi agar kementerian tidak pilih kasih.”
Pembangian tersebut juga bersinggungan dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Jika rancangan undang-undang merekomendasi pendirian lembaga/badan penyelenggaraan pembangunan perumahan. “Lembaga/badan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sangat riskan. Kalau di lapangan, bagi-baginya tidak adil, kali-kalinya tinggi.”
Parlindungan Purba (anggota DPD asal Sumatera Utara) mempertanyakan benchmark pembangunan perumahan dalam rancangan undang-undang perumahan dan permukiman. “Negara mana benchmark-nya? Apakah seperti Singapura yang menjamin masyarakat memiliki perumahann sekian tahun?” tanyanya.
Ia juga menyoal pembiayaan yang menyulitkan pembangunan perumahan. “Kenapa di Indonesia kesulitan pembiayaan? Karena uang yang tersedia jangka pendek dan mahal, sementara yang dibutuhkan untuk jangka panjang dan murah.”
Menanggapi berbagai pertanyaan dan pernyataan tersebut, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menegpera) Suharso Manoarfa mengatakan, “Untuk masyarakat adat dan daerah tertinggal, kami memiliki program rumah swadaya,” ujarnya. “Kami mengarah ke kawasan timur.”
“Sayangnya, anggaran kami tidak banyak, karena kami di cluster tiga, bukan di cluster dua,” katanya.
Ia juga menyetujui, program pembangunan perumahan di wilayah perbatasan. “Saya setuju sekali. Dari sisi pertahanan keamanan, kami telah menawarkan kepada kabupaten-kabupaten di sekitar perbatasan,” ujarnya. Tidak hanya itu, pihaknya mengajak Kementerian Sosial, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan pemerintah kabupaten di sekitar perbatasan negara untuk membangun perumahan swadaya.
Untuk daerah-daerah yang padat seperti Kota Bogor, karena 80% kawasannya termasuk terbangun, sisanya kawasan terbuka. Dibanding dengan 20 tahun yang lalu masih 65%. “Cepat sekali pertambahannya. Kalau dibiarkan, kita tidak lagi melihat Kota Bogor yang dingin dan hijau. Kekumuhan mudah ditemui, sperti di bantaran sungai.”

7,4 juga rakyat IndonesiaDi bagian lain, Suharso mengatakan, 7,4 juta rakyat Indonesia membutuhkan perumahan, sedangkan yang terpenuhi hanya 710 ribu tiap tahun. Jumlah 7,4 juta yang dibutuhkan tersebut berdasarkan Sensus Pendudukan 10 tahun sebelumnya (2000) yang dikoreksi oleh Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) 5 tahun sesudahnya (2005).
“Kita tidak tahu persis angkanya berapa,” akunya. Sebagai rujukan menyusun perencanaan pembangunan perumahan maka Pemerintah menggunakan angka 2,4 juta dan 710 ribu. Bagaimana posisi Pemerintah?
Ia menyatakan, perumahan merupakan common goods yang strategis karena menyangkut pemenuhan kebutuhan manusia yang asasi. Oleh karena itu, perumahan termasuk isu yang diatur Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Sebenarnya, penyediaan rumah itu menyangkut kepentingan yang asasi dan universal.”
Dari sisi permintaan, 7,4 juta merupakan permintaan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Lalu, Pemerintah menyediakan rumah yang harganya terjangkau seperti Perumnas yang berharga rata-rata Rp 55 juta atau rumah susun yang berharga rata-rata Rp 144 juta. “Padahal, tidak mungkin kita menjumpai sebuah rumah di Papua seharga Rp 55 juta. Dan, rumah seharga Rp 144 juta pun tidak bisa berlaku umum dari waktu ke waktu.”
Suharso mengatakan, Pemerintah mengintervensi bursa permintaan dan penawaran perumahan melalui pembiayaan, seperti subsidi yang terbatas untuk uang muka atau suku bunga selama jangka waktu tertentu.
Berdasarkan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perumahan merupakan urusan wajib daerah. Karena keuangan pemerintah daerah yang tidak memadai, pemerintah daerah dituntut memiliki kebijakan pembangunan perumahan sebagai bagian kebijakan pembangunan daerah. “Tetapi apa boleh buat, tidak dilakukan.”
 (www.dpd.go.id)

Tentang Muh. Asri Anas

Tentang Muh. Asri Anas


Muhammad Asri Anas lahir di Pare-Pare pada tanggal 12 juli 1975 dari pasangan Muhammad Anas dan Hj. Hajinah. Menikah dengan A. Ice Fadriani Nur, SE. Ak. dan dikaruniai tiga orang anak. Jenjang pendidikan SD sampai SMU di Polman Sulawesi barat. Pada tahun 2001 Muhammad Asri Anas mendapat gelar sarjana dari Universitas Hasanuddin fakultas Sastra.
Selama menjadi mahasiswa Muhammad Asri Anas tercatat sebagai aktifis mahasiswa yang ikut aktif mengkritisi persoalan-persoalan pendidikan dan persoalan-persoalan bangsa. Asri Anas tercatat sebagai ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) fakultas Sastra, kemudian menjabat sebagai Ketua Komisariat HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Komisariat sastra, selanjutnya dipercaya menjadi ketua Senat Mahasiswa Fakultas (BEM) Sastra. Pada masa Reformasi 1997 – 1998 Asri Anas menjabat sebagai Staf Ketua HMI Korkom Unhas, Koordinator PAMMI Sulawesi (Aksi), Staf Ketua HMI Cabang Makassar, Ketua Umum MASIKA ICMI Korwil Sulawesi Selatan, Ketua Kompartement ICMI Sulsel dan Pengurus DPD KNPI Sulsel hingga tahun 2004.
Di tahun 2006 Ketua AMPG Propinsi Sulawesi Barat, Ketua Umum DPD KNPI Sulawesi Barat hingga sekarang, Ketua AMPI Sulawesi Barat tahun 2008 – sekarang, Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Barat 2008–sekarang, Ketua HKTI Propinsi Sulawesi Barat 2008–sekarang, Ketua Umum DPD BKPRMI Sulbar, Bendaraha Umum BPD Gapensi Sulawesi Barat 2008 – sekarang, Sekretaris PDK KOSGORO 1957 Sulawesi Barat 2007-sekarang, Wakil Sekretaris ICMI Sulbar 2007-sekarang, Ketua OKK Golkar Sulawesi Barat 2008-sekarang, Ketua DPP KNPI Sulawesi Barat 2009-sekarang dan Ketua DPP BKPRMI Sulawesi Barat 2009-sekarang.
Riwayat Pekerjaan Muhammad Asri Anas diawali dari Staff pada FIK-LSM Sulawesi Selatan Tahun 1998 -1999, Manajer Program YAPPIKA – FIK Tahun 1999 -2000, Manajer Program USAID – FIK Tahun 2000 -2001, Direktur Marketing PT. Trikarsa Putra Buana -Perkasa Tahun 2001 -2002, Direktur HRD PT. Trikarsa Putra Buana-Perkasa Tahun 2002-2004, Direktur Utama PERUSDA Polman Sulbar Tahun 2004 -2006, Direktur Utama AZ Corp tahun 2003-2009, Komisaris PT. Global Komunika Indonesia tahun 2009 –Sekarang dan menjadi Anggota DPD RI asal Sulawesi Barat periode 2009-2014. Di DPD RI Muhammad Asri Anas manjadi Koordinator DPD RI Sulawesi Barat, Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Anggota PURT, dan Anggota Komite II DPD RI.

Asri Anas: Perusak Baliho Saya Seorang Pengecut

Asri Anas: Perusak Baliho Saya Seorang Pengecut

MAMUJU, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPD wakil Sulbar yang akan maju menjadi calon Gubernur Sulbar, Muh Asri Anas, menyatakan jika pelaku pengrusakan terhadap baliho-balihonya yang terpasang di seluruh kabupaten di Sulbar adalah pengecut.
"Siapapun yang melakukan pengrusakan baliho ini tentu akan saya maafkan walaupun mereka-mereka itu itu pengecut dengan cara-cara seperti itu. Jangan kira saya dan teman-teman akan mundur. Kami tidak akan melayani atau membalas cara seperti ini walaupun kami sudah tahu pelakunya," kata Asri, Kamis (28/10/2010).

Menurut Asri, spanduk dan balihonya yang telah dirusak tercatat lebih dari 40 lembar, termasuk gambar-gambar dirinya dalam posisi sebagai anggota DPD. Pengrusakan baliho dan spanduk terbanyak terjadi di Mamuju dan Polman.

"Pengrusakan baliho ini dikoordinir oleh tim-tim tertentu. Saya sudah tahu siapa pelaku-pelakunya, khususnya di Mamuju. Bahkan ada mantan pamong praja yang bertugas di kantor gubernur," ungkap Asri.(*)

Laporan: Ruslan Amrullah
Kamis, 28 Oktober 2010 | 19:42 WITA

*) http://202.146.4.121/read/artikel/134680/Asri-Anas-Perusak-Baliho-Saya-Seorang-Pengecut

Asri Anas Puji Langkah Presiden SBY

Asri Anas Puji Langkah Presiden SBY

MAMUJU, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sulawesi Barat Asri Anas memuji langkah Presiden SBY yang memerintahkan Departemen Kesehatan menaruh perhatian kepada Umi yang menderita penyakit aneh karena di tubuhnya ditemukan banyak ulat.
UMI Darmiati, muris kelas 6 SD di Mamasa, Sulawesi Barat kena penyakit TBC yang menyerang kelenjar getah beningnya. Akibat lanjutan penyakit itu, sebagian tubuh Umi berisi ulat.
Asri menegaskan, kondisi Umi menunjukkan lemahnya koordinasi antarpemerintah terhadap kondisi warganya. Beruntung Presiden SBY segera bertindak.(*)

Laporan: Ruslan Amrullah. tribuntimurcom@yahoo.com
Senin, 25 Januari 2010 | 00:16 WITA

DESENTRALISASI

DESENTRALISASI

Semangat desentralisasi atau otonomi daerah yang di ikuti oleh pembenahan secara konstitusional dan substansial melalui Undang-undang No.22 dan 23 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian mengalami amandemen melalui undang-undang No. 32 Tahun 2004 menuntut Pemerintah Daerah untuk siap menerima delegasi wewenang dari pusat atau pemerintah diatasnya, tidak hanya dalam hal penyelenggaraan pemerintahannya, tetapi juga dalam hal pemecahan permasalahan dan pendanaan kegiatan pembangunan daerah. Konsekuensinya, memaksa pemerintah daerah melaksanakan manajemen pembangunan daerah yang lebih profesional, bottom-up dan mandiri.
Tugas pokok pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah adalah menggali dan memanfaatkan sumberdaya ( manusia, alam, uang sentra industri dan ekonomi) untuk optimalisasi pembangunan (sektor dan wilayah), mengembangkan dan mengoptimalkan lembaga (institusi) untuk kegiatan pembangunan. Kegiatan yang dilakukan harus merupakan kegiatan yang berkelanjutan (sustainable development) dan berwawasan lingkungan. Dari tuntuntan ini mewajibkan adanya reformasi kelembagaan pusat maupun di daerah.
Reformasi kelembagaan terjadi akibat desakan kebutuhan akan pembangunan. Dalam Era Otonomi daerah diperlukan pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah yang mencakup berbagai matra. Terdapat tiga matra untuk pelaksanaan otonomi daerah. Pertama, pembagian kekuasaan mengelola pemerintahan (governmental power sharing) antara pusat dan daerah. Pelimpahan kepada pemerintah daerah wewenang pengambilan keputusan sektoral, yang mencakup ruang lingkup daerah. Pemerintah pusat cukup membatasi pada tugas berskala nasional, sedangkan tugas berskala daerah diserahkan kepada pemerintah daerah. Kedua, pembagian keuangan dan personalia negara (financial and manpower sharing) antara pusat dan daerah. Ketiga, pelimpahan kekuasaan politik, adat dan budaya (political, and social cultural power) kepada daerah (Salim, E. 2004).
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dalam mengawal penerapan otonomi daerah memiliki tugas istimewa dengan posisinya sebagai kamar kedua dalam sistem bikameral yang dipilih atas keterwakilan daerah/wilayah. Hal-hal yang terkait dengan pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi point penting bagi DPD RI untuk mengambil peran strategis dan menunjukkan fungsi dan wewenangnya sehingga dapat terukur kinerja DPD RI dalam membangun bangsa.

*) http://www.asrianas.com/index.php?option=com_content&view=article&id=25&Itemid=11

Services

What can I do


Branding

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Web Design

Quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Donec sit amet venenatis ligula. Aenean sed augue scelerisque.

Graphic Design

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident.

Development

Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident.

Photography

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod. Donec sit amet venenatis ligula. Aenean sed augue scelerisque, dapibus risus sit amet.

User Experience

Quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Donec sit amet venenatis ligula. Aenean sed augue scelerisque, dapibus risus sit amet.

Contact

Get in touch with me


Adress/Street

12 Street West Victoria 1234 Australia

Phone number

+(12) 3456 789

Website

www.johnsmith.com