• Twitter
  • Facebook
  • Google+
  • Instagram
  • Youtube

BIKAMERAL


Hadirnya DPD RI mengubah sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia dari sistem unik ameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi serta-merta, tetapi melalui tahap pembahasan panjang, baik di publik, media maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi, yang sebagian besar memiliki wilayah negara luas dan menganut sistem kenegaraan federal.

Gagasan atas sistem perwakilan bikameral di Indonesia pada amandemen UUD 1999-2002 berangkat dari kritik terhadap struktur ketatanegaraan, terutama hubungan antara MPR, DPR, dan presiden. Pemikiran mengenai hal ini telah digulirkan jauh sebelum amandemen terhadap pasal mengenai MPR dilakukan pada 2001. Salah satunya dikemukakan oleh PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia) pada tahun 2000.


Salah satu misi utama DPD RI terbentuk dan bekerja adalah penataan sistem ketatanegaraan untuk memperkuat sistem check and balances melalui perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. selain itu memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan bangsa yang bermartabat, sejahterah, berkeadilan, dan berkesinambungan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem bikameral, (dua kamar) dalam parlemen yang bekerja berdampingan, merepresentasikan jumlah penduduk, seperti yang dapat dilihat pada DPR, merepresentasikan konstituensi yang berbeda atau wilayah pada DPD RI. Sistem ini lebih dekat dengan konsep negara federal. Meski sebenarnya persoalan “fakta” geopolitik mestinya dipisahkan dengan bentuk negara federal atau kesatuan.  Akhirnya konsep ini menjadi tidak diterima secara utuh sewaktu proses amandemen konstitusi berlangsung. Federalisme dianggap bisa membawa perpecahan dan pemisahan diri.


Secara akademis dalam mendorong kekuatan check and balances (politik penyeimbang) di dalam parlemen agar kekuasaan legislatif semestinya tidak terkonsentrasi pada satu lembaga. Dari logika ini, dalam kenyataannya sistem bikameral memposisikan DPD RI sebagai mitra DPR RI dalam mengawal pengembangan dan pembangunan demokrasi substantif di Indonesia. Peran dan Fungsi DPD RI inilah yang semestinya dilihat sebagai pintu kedua untuk menjaga keutuhan bangsa, dan mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat daerah yang cenderung dalam suasana kemiskinan yang berkepanjangan rawan mengancam disintegrasi bangsa, bukan sebaliknya.


Ditulis oleh Administrator   
Kamis, 22 Juli 2010
http://www.asrianas.com/index.php?option=com_content&view=article&id=45&divid=26&defaultindex=0

0 tinggalkan komentar Anda:

Contact

Get in touch with me


Adress/Street

12 Street West Victoria 1234 Australia

Phone number

+(12) 3456 789

Website

www.johnsmith.com