• Twitter
  • Facebook
  • Google+
  • Instagram
  • Youtube

DESENTRALISASI

Semangat desentralisasi atau otonomi daerah yang di ikuti oleh pembenahan secara konstitusional dan substansial melalui Undang-undang No.22 dan 23 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian mengalami amandemen melalui undang-undang No. 32 Tahun 2004 menuntut Pemerintah Daerah untuk siap menerima delegasi wewenang dari pusat atau pemerintah diatasnya, tidak hanya dalam hal penyelenggaraan pemerintahannya, tetapi juga dalam hal pemecahan permasalahan dan pendanaan kegiatan pembangunan daerah. Konsekuensinya, memaksa pemerintah daerah melaksanakan manajemen pembangunan daerah yang lebih profesional, bottom-up dan mandiri.
Tugas pokok pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah adalah menggali dan memanfaatkan sumberdaya ( manusia, alam, uang sentra industri dan ekonomi) untuk optimalisasi pembangunan (sektor dan wilayah), mengembangkan dan mengoptimalkan lembaga (institusi) untuk kegiatan pembangunan. Kegiatan yang dilakukan harus merupakan kegiatan yang berkelanjutan (sustainable development) dan berwawasan lingkungan. Dari tuntuntan ini mewajibkan adanya reformasi kelembagaan pusat maupun di daerah.
Reformasi kelembagaan terjadi akibat desakan kebutuhan akan pembangunan. Dalam Era Otonomi daerah diperlukan pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah yang mencakup berbagai matra. Terdapat tiga matra untuk pelaksanaan otonomi daerah. Pertama, pembagian kekuasaan mengelola pemerintahan (governmental power sharing) antara pusat dan daerah. Pelimpahan kepada pemerintah daerah wewenang pengambilan keputusan sektoral, yang mencakup ruang lingkup daerah. Pemerintah pusat cukup membatasi pada tugas berskala nasional, sedangkan tugas berskala daerah diserahkan kepada pemerintah daerah. Kedua, pembagian keuangan dan personalia negara (financial and manpower sharing) antara pusat dan daerah. Ketiga, pelimpahan kekuasaan politik, adat dan budaya (political, and social cultural power) kepada daerah (Salim, E. 2004).
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dalam mengawal penerapan otonomi daerah memiliki tugas istimewa dengan posisinya sebagai kamar kedua dalam sistem bikameral yang dipilih atas keterwakilan daerah/wilayah. Hal-hal yang terkait dengan pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi point penting bagi DPD RI untuk mengambil peran strategis dan menunjukkan fungsi dan wewenangnya sehingga dapat terukur kinerja DPD RI dalam membangun bangsa.

*) http://www.asrianas.com/index.php?option=com_content&view=article&id=25&Itemid=11

0 tinggalkan komentar Anda:

Contact

Get in touch with me


Adress/Street

12 Street West Victoria 1234 Australia

Phone number

+(12) 3456 789

Website

www.johnsmith.com